Profil Perumahan Kirana Garden Medan
PT Grha Kirana Development didirikan berdasarkan akta Notaris Erni Nurmarina SH, di kabupaten Tangerang pada tanggal 22 Oktober 2014 dengan akta no 658.
Perseroan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang atau perwakilan tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
Akta Pendirian tersebut mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan no: AHU – 31729.40.10.2014 tanggal 28 Oktober 2014.
Berdasarkan pasal 3 Akta Pendirian Perusahaan, maksud dan tujuan perseroan adalah berusaha dalam bidang Jasa, Pembangunan dan Perdagangan.
Perusahaan ini memulai usaha per Januari 2015, dengan mengembangkan lahan di daerah Namorambe , Kabupaten Deli Serdang , berupa Rumah Tinggal dan Kios Tempat Tinggal
Perumahan Kirana Garden mulai dikembangkan pada Maret 2015 dengan luasan 12 ha dengan berbagai macam tipe rumah yaitu tipe 36, tipe 45 dan kios tempat tinggal.
Perumahan ini dikembangkan dengan konsep hunian yg berorientasi pada “Green Living in Harmony”.
Kirana Garden akan menjadi Perumahan yang berada dalam 2 area yaitu Medan & Deli Serdang.
Semua kebutuhan penghuni sudah tersedia dalam kawasan, mulai dari komersial área, sarana pendidikan, sarana olahraga dan ibadah.
Sederet keuntungan investasi akan didapat dari unit-unit property di Kirana Garden, diantaranya:
Investasi yang menguntungkan. Dalam waktu setahun ada kenaikan lebih dari 30%.
Lokasinya strategis, selangkah menuju kota Medan.
Lingkungan ter-integrasi dengan berbagai macam fasilitas (Rumah Ibadah, Sarana Pendidikan, Sarana Rekreasi, Fasilitas Olah raga, Fasilitas kesehatan).
Komentar
Posting Komentar